Unit Tipidum Polres Aceh Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian ke JPU

Barsela24news.com


Calang – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Aceh Jaya telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Penyerahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/42/XI/2024/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH, tanggal 14 November 2024, terkait perkara tindak pidana pencurian dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/26/I/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 13 Januari 2025.

Adapun tersangka yang diserahkan adalah HF Bin AL, beserta barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

Dalam pelaksanaan tahap II ini, Unit Tipidum Polres Aceh Jaya melibatkan beberapa personel, yaitu, IPDA Zandi Ervika, (Kanit I Reskrim Polres Aceh Jaya), AIPDA Samsuar, Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan dan Bripda Anas Candra.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP Zulftriadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menangani setiap tindak pidana dengan profesional dan transparan, demi mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengapresiasi kerja sama antara Polres Aceh Jaya dan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam penanganan perkara ini.

Polres Aceh Jaya mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, pihak kepolisian optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Aceh Jaya.

Laporan : Redaksi