223 Kendaraan Dinas Pemkab Abdya Tak Diketahui Keberadaanya, LSM KOMPAK Minta APH Turun Tangan

Barsela24news.com


Abdya - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindak lanjuti temuan Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh tahun 2024 terkait kendaraan Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dimana tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh itu mengedus ada hal yang tak beres dalam tata Kelola aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

"Ada banyak kendaraan bermotor yang diduga tak terkelola dengan baik hingga dikuasai pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai," kata Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin dalam keterangan tertulisnya. Selasa (25/02/2025).

Selain itu, kata Saharuddin, Tim audit BPK menemukan juga 38 unit kendaraan bermotor tidak menyajikan informasi lengkap seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

"Bahkan, sebanyak 223 kendaraan dinas dengan nilai anggaran Rp 5,5 miliar tak bisa dihadirkan saat pemeriksaan sehingga tidak diketahui keberadaan," ungkapnya.

Menurutnya, Ini sangat aneh dan menjadi tanda atas temuan tersebut. Apakah kendaraan Dinas pemkab Abdya yang 223 unit baik-baik saja atau memang betul-betul telah hilang dari peredaran sehingga tidak bisa dihadirkan.

"Kalau memang tidak bisa dihadirkan karena posisi kendaraan Dinas tersebut tersebut berada diluar kawasan itu sah-sah saja, tetapi kalau sempat masuk dalam peredaran pasar gelap ini sangat berbahaya dan bisa masuk kategori kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara," ungkapnya.

Lanjutnya, selain itu BPK juga menemukan adanya aset sepeda motor yang dicatat dobel. Total 4 unit dengan nilai anggaran Rp 63 juta.

"Dari beberapa temuan tersebut, kita berharap Aparat Penegak Hukum Kabupaten Aceh Barat Daya tidak hanya berdiam saja. dan ini patut usut demi keselamatan aset daerah (aset negara)," ujarnya.

Lebih lanjut Saharuddin mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Laporan : Redaksi