Nagan Raya - Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang meminta kepala SKPK dalam Lingkup Pemkab Nagan Raya, agar menempati rumah Dinas dalam Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Hal tersebut disampaikan oleh Wabup Raja Sayang dalam apel perdana di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Raja Sayang meminta kepada seluruh Kepala SKPK untuk menempati rumah dinas, tanpa adanya pengecualian.
Selain harus menempati rumah Dinas, Wabup juga menegaskan kepada kepala SKPK itu, rumah Dinas harus terlihat bersih, guna untuk nyaman ditempati, ungkapnya.
Wabup juga menyebutkan, selain rumah Dinas harus bersih, Kompleks Perkantoran juga harus dibersihkan, baik dihalaman Kantor, bahkan toilet pun harus terlihat bersih, kata Wabup Raja Sayang
Selanjutnya, Raja Sayang juga berharap, agar seluruh kegiatan di jajaran Pemkab Nagan Raya, harus mengacu pada misi dan visi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya periode 2025-2030.
Jika tidak katanya, Kepala SKPK tersebut silahkan mundur secara teratur.
Menurut Raja Sayang, masa kepemimpinan yang dulu telah berakhir, jangan ingatkan kami untuk melihat masa lalu, karena jika itu terjadi tidak akan berjalannya roda pemerintahan dimasa mendatang.
Untuk mewujudkan hal tersebut, loyalitas sangat dibutuhkan.Dengan kerjasama yang baik itu, Wabup berharap kepada ASN semuanya, agar tidak terikat lagi dengan kepemimpinan masa lalu, dan segera beradaptasi dengan pemerintahan sekarang, tegasnya.
Wabup juga menyadari bahwa, tanpa adanya kerja sama yang baik itu, tidak mungkin suatu keberhasilan tanpa hadirnya sebuah kebersamaan, ungkapnya.
Wabup juga kembali menegaskan,bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sama dengan pejabat atau ASN, yang tidak dapat diajak bekerja sama dan sejalan dengan pemerintahan sekarang.
Sedangkan yang terakhir, Wabup Raja Sayang juga meminta kepada seluruh ASN dalam Lingkup Pemkab Nagan Raya, agar dapat meningkatkan kedisiplinan di unit kerja masing masing.
Jika ada ASN yang tidak disiplin, maka akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan serta Undang Undang yang berlaku, pungkasnya.
Laporan : Sukma Afrizal