𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗲𝘂𝗰𝗵𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗝𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟱

Barsela24news.com



Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh berharap Pemerintah Aceh dapat mendorong seluruh Geuchik untuk ikut serta dalam  Paralegal Justice Award (PJA) 2025.

Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman saat bertemu Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, pada Senin (10/2/2024).

“Besar harapan kami, Pemerintah Aceh dapat mendorong geuchik untuk berpartisipasi aktif pada ajang PJA tahun ini,” kata Meurah Budiman.

Meurah menjelaskan bahwa Paralegal Justice Award adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum kepada kepala desa atau lurah yang berperan aktif dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa atau kelurahan. 

Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi peran mereka sebagai "Hakim Perdamaian" yang membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara non-litigasi.  

“Apalagi masyarakat Aceh punya kearifan lokal sendiri dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, saya kira ini menjadi modal yang kuat,” ungkapnya.

Disisi lain, Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung pelaksanaan PJA ini. Ia pun mengatakan akan mendorong keterlibatan geuchik dalam ajang tahunan ini.

“Ini sangat positif dan kita akan coba mendorong dan meminta geuchik di seluruh Aceh untuk berpartisipasi,” ujarnya.

Dalam rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award, BPHN menyelenggarakan Paralegal Academy yang memberikan pembekalan ilmu paralegal kepada peserta. Setelah mengikuti pelatihan, kepala desa atau lurah yang berhasil menyelesaikan sengketa hukum di wilayahnya dapat menerima penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP). 

Selain itu, desa atau kelurahan yang berhasil mengembangkan program pemberdayaan masyarakat juga dapat menerima penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita. Kombinasi dari kedua penghargaan ini dapat mengantarkan kepala desa atau lurah dan wilayahnya untuk menerima Anugerah Paralegal Justice Award.

Pertemuan dengan Plt. Sekda Aceh ini dihadiri pula oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat.

Melalui penghargaan ini, Kementerian Hukum berharap dapat meningkatkan peran kepala desa atau lurah dalam menciptakan lingkungan yang tertib hukum, aman, dan masyarakat yang sadar hukum.

Laporan: Redaksi