Subulussalam - Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam melalui Tim Resmob Sat Reskrim bersama jajaran berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dalam kurun waktu satu pekan. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak Kepolisian, Sabtu, 8 Februari 2025.
1. Penangkapan Rudi Yansah (18)
Pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 12.50 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Simpang Kiri mengamankan tersangka RY(18), seorang pelajar, di sebuah warung kopi di Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri. Rudi terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street BL 3058 IP milik Rina Asma Yuliani (33) di area parkiran SMK N 1 Simpang Kiri pada 31 Januari 2025. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri untuk penyelidikan lebih lanjut.
2. Penangkapan TF alias Sinar (32)
Selanjutnya, pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 18.45 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Personil Opsnal Narkoba Polres Subulussalam menangkap TF alias Sinar (32), di rumah saudaranya di Desa Cipare-Pare, Kecamatan Sultan Daulat. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan Abdi Suhendra (44) yang kehilangan sepeda motor saat sarapan di sebuah warung di Desa Suka Makmur pada 10 Desember 2024. Tersangka mengakui telah menjual sepeda motor curian tersebut ke daerah Tanjung Morawa, Kota Medan.
3. Penangkapan DS (25)
Pada hari yang sama, Kamis, 6 Februari 2025, pukul 16.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim kembali berhasil menangkap DS (25) di sebuah rumah kebun di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat. Dedek diduga mencuri sepeda motor milik Cut Putri Lismayani (23) yang hilang dari dalam rumahnya pada 17 Desember 2024. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke Medan Barat, Kota Medan.
Tindakan Kepolisian
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam IPTU Abdul Mufakhir menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan dan pelimpahan perkara.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Subulussalam. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan kejadian kriminalitas kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Subulussalam.
Polres Subulussalam terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Laporan : Redaksi