Jakarta,- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus kegaduhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terjadi pada 6 Februari 2025.
"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri. Ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan," ujar Hotman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Laporan ini terkait dengan teriakan Razman di dalam ruang sidang yang menyebut hakim sebagai 'koruptor' sambil memukul-mukul meja di depan hakim," jelas Hotman.
Selain itu, laporan juga mencakup aksi pengacara M. Firdaus Oibowo yang naik ke meja serta sejumlah ibu-ibu yang menyebabkan keributan dalam persidangan.
Hotman menegaskan bahwa dirinya akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia lihat dan alami di persidangan.
"Saya hanya sebagai saksi, jadi saya akan menceritakan apa yang saya lihat di persidangan. Yang jelas, ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dengan nomor laporan polisi LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Penyidik pun mulai memanggil saksi di lokasi kejadian serta pihak pelapor.
Kegaduhan di ruang sidang PN Jakarta Utara ini melibatkan Hotman Paris dan Razman Arif Nasution. Video insiden tersebut sempat diunggah oleh Hotman di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Dalam video, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang berada di kursi saksi. Razman bahkan sempat menyentuh pundak Hotman sebelum situasi dilerai oleh tim masing-masing. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga terlihat menaiki meja.
Razman sendiri didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan narasi bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan: Redaksi