Ir. H. Ardimartha Membuka GTRA Objek Redistribusi Tanah Tahun 2025 Serta Pembahasan Pemanfaatan Eks HGU PT USJ dan PT FBB

Barsela24news.com


Nagan Raya - Redistribusi tanah merupakan bagian penting dari reforma agraria yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Dr Iskandar AP yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha Saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025 dalam rangka penetapan Objek Redistribusi tanah tahun 2025 dan Pembahasan dan pemanfaatan Eks HGU PT Usaha Semesta Jaya (USJ) dan PT Fajar Baizuri dan Brothers.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Nagan Raya itu berlangsung di aula Setdakab, komplek Perkantoran Suka Makmue pada Kamis 6 Februari 2025.

Sekda Ardimartha mengatakan sebagaimana diketahui, kabupaten Nagan Raya terdapat beberapa HGU yang telah dilepaskan haknya beberapa tahun yang lalu. Namun hingga saat ini belum ada regulasi yang tegas mengatur mekanisme penataan dan pemanfaatannya.

Menurutnya hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan di masa depan, baik terkait kepastian hukum hak atas tanah, peruntukan lahan, maupun pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah beberapa kali menyurati pihak-pihak terkait untuk mendapatkan arahan terkait hal ini," Ujar sekda ardimartha

"Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi dan kewenangan dalam penataan tanah bekas HGU tersebut," Sambungnya. 

Oleh karena itu, melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini Pemkab Nagan Raya bersama stakeholder berupaya merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian permasalahan ini dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku. 

"Hal ini penting dilakukan sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat sejalan dan beriring dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari," Jelasnya. 

Selain membahas penataan dan pemanfaatan tanah bekas hgu kata Sekda, dalam forum ini juga akan dibahas mengenai penetapan objek redistribusi tanah tahun 2025 yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan. 

"Redistribusi tanah merupakan bagian penting dari reforma agraria yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang membutuhkan," Kata Sekda

Diakhir sambutannya Sekda menyampaikan sebagai langkah konkret maka perlu memastikan bahwa objek redistribusi tanah yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memiliki kepastian hukum, serta dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tanah. 

"Oleh karena itu, saya berharap agar dalam pembahasan ini dapat dirumuskan kriteria dan mekanisme yang jelas, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Tutup Sekda Ardimartha. 

Acara dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan kepala kantor Pertanahan kabupaten Nagan Raya Shafwan SH dan Mustafa M, SST.,M.M yang menjabat sebagai Kepala Bidang PenatPenataan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh Serta tanya jawab dan Diskusi Bersama. 

Kegiatan tersebut turut dihadirkan mewakili Mewakili Dandim 0116 Nagan Raya, Mewakili Kapolres, Mewakili Kajari, Asisten Pemerintah dan Kesra Zulfika, sejumlah Kepala SKPK, para Camat, dan undangan lainnya.

Laporan : Sukma Afrizal