Kasus SHGB Palsu Laut Tangerang Belum Berakhir, Akan Sasar Oknum ATR/BPN

Barsela24news.com



Jakarta,- Polri menegaskan penyidikan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu di pagar laut Tangerang belum berakhir dengan penetapan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan pihaknya masih mengembangkan dugaan keterlibatan oknum dari Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, penyidikan ini akan dilakukan secara profesional sampai ke ujungnya," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Penahanan Arsin disebut Djuhandhani baru merupakan langkah awal. Ia memastikan penyidikan kasus ini akan berlanjut secara bertahap.

"Proses ini panjang, dari awal sampai terbitnya SHGB palsu ini melibatkan beberapa tahapan. Kami akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat," jelasnya.

Djuhandhani menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan karena masih ada kemungkinan ditemukannya barang bukti baru.

"Kami ingin memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat, termasuk mengantisipasi potensi pengulangan perbuatan yang sama dengan wewenang yang dimiliki oleh oknum terkait," tegasnya.

Selain Arsin, penyidik juga menahan Ujang Karta, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, yang turut membantu dalam penerbitan dokumen palsu. Mereka memanfaatkan surat girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, hingga dokumen kesaksian yang dirancang sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Penerbitan 263 SHGB palsu ini juga melibatkan SP dan CE, yang bertindak sebagai penerima kuasa dalam proses pengurusan sertifikat. Arsin dan Ujang diduga menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan proses penerbitan sertifikat ilegal ini.

Atas perbuatannya, para tersangka telah resmi ditahan sejak Senin (24/2/2025). Sebagai bagian dari upaya penertiban, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari terungkapnya kasus sertifikat palsu tersebut. 

Laporan: Redaksi