Jakarta,- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima informasi mengenai aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan dua tersangka pembunuhan remaja putri ke sejumlah anggota Polres Jakarta Selatan. Mantan kuasa hukum dua tersangka, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, yang berinisial EDH, disebutkan sebagai pihak yang menyerahkan uang tersebut.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa informasi ini akan dibawa ke sidang kode etik Polri yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025. “Informasinya sementara begitu. Baru informasi, belum tentu fakta. Kalau besok (di sidang kode etik) sudah valid, kan akan jadi fakta persidangan,” ujar Yusuf saat ditemui di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut Yusuf, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya telah memeriksa pengacara berinisial EDH pada Ahad, 2 Februari 2025. Dari informasi yang diterima, EDH mengaku telah mengirimkan sejumlah uang kepada keluarga korban dan beberapa pejabat di Polres Jakarta Selatan. Mereka yang diduga menerima uang tersebut antara lain AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria.
“Informasi yang kami peroleh di luar fakta sidang seperti itu,” kata Yusuf. Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran kode etik di tubuh kepolisian yang sedang menjadi sorotan publik. Sidang kode etik Polri besok diharapkan dapat memberikan kejelasan dan langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Laporan: Redaksi