Melalui Radio Kluetezz FM 101.1 MHz Kota Fajar Kacabjari Bakongan Melakukan Penyuluhan Hukum

Barsela24news.com


Aceh Selatan – Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kacabjari di Bakongan) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Menyapa di Radio Kluetezz FM 101.1 MHz, Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif
masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan narkotika. Selasa, 04/ 02/2025 pukul 09.00 WIB s.d. selesai.


Kegiatan ini menghadirkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, S.H., M.H. didampingi Kasubsi Intel dan Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Rahmat Fajar, S.H. yang mana keduanya merupakan
narasumber pada kegiatan ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah staf intelijen lainnya, yaitu Hasan Basri Munthe, Debby Octavia, dan Roisul Abror Siregar.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diawali dengan pembukaan oleh Bapak Mohamad Rizky, S.H., M.H., dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Mohamad Rizky, S.H., M.H. dan
Bapak Rahmat Fajar, S.H. mengenai Narkotika. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi
dan tanya jawab interaktif dengan pendengar radio.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:

1. Pengertian Narkotika dan Dampaknya.
2. Jenis Narkotika yang terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan bahan pembuatannya,
yaitu Narkotika Alami, Narkotika Sintetis, dan Narkotika Semi Sintetis (contoh: heroin).
3. Alat Bukti dalam Tindak Pidana Narkotika.
4. Tuntutan Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.
5. Persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika,
pecandu dan korban penyalahguna Narkotika.
6. Prinsip Penanganan Perkara Narkotika.
7. Golongan Narkotika: Narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi
ketergantungan dan penggunaannya dalam terapi, diantaranya Narkotika Golongan I,
Golongan II, dan Golongan III.
8. Penggunaan Narkotika yang Diperbolehkan, Secara rinci UU Narkotika telah
memberikan penjelasan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 7). Apabila seseorang ingin menggunakan narkotika untuk kepentingan tersebut, maka
harus mendapatkan izin khusus dan/atau persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri Kesehatan) sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat berwenang lainnya
RAHASIA RAHASIA
9. Prosedur Pemusnahan Tanaman Narkotika.

Di akhir sesi, Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan menyampaikan bahwa Kegiatan
berjalan lancar tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat menjadi
langkah awal dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menghindari narkotika
dan memahami konsekuensi hukum yang berlaku.

Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan akan terus berupaya menyelenggarakan kegiatan serupa guna mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan bebas dari narkotik

Laporan : Redaksi