Modus Pura-Pura Bertamu, Dua Pelaku Curanmor di Lombok Timur Dibekuk Polisi

Barsela24news.com



Lombok Timur, NTB - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus berpura-pura menjadi tamu. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan, dan barang bukti sepeda motor hasil curian turut diamankan oleh petugas.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesman, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Haji. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni mendatangi rumah korban dengan alasan menagih utang.

“Setelah bertemu korban, salah satu pelaku berpura-pura izin pergi ke toilet, namun justru kabur dengan membawa sepeda motor korban,” jelas AKP Nicolas, dalam keterangannya Senin (3/2/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025). Korban yang curiga setelah pelaku tak kunjung kembali kemudian keluar rumah dan mendapati sepeda motornya telah raib. Setelah mencari di sekitar lokasi namun tak menemukannya, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Lombok Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di rumah masing-masing pada Minggu (2/2/2025) kemarin,” jelas Kasi Humas.

Dua pelaku yang diamankan adalah HD (22), warga Desa Sakra, Kecamatan Sakra, dan LM (36), warga Sakra Selatan. Kini keduanya telah ditahan di sel Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tamu tak dikenal, terutama jika mencurigakan.

“Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan selalu mengawasi barang berharga miliknya, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Nicolas.

(Tim/Red)