Jakarta,- Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis. Vonisnya pun diperberat menjadi 20 tahun penjara!
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, dalam sidang di pengadilan tinggi Jakarta, Kamis (13/2/25).
Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi ini hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, JPU menuntutnya 12 tahun penjara.
Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ia membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah dari uang hasil korupsi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun. (tim/red)