Tapaktuan - Dari hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya yaitu penangkapan terhadap pelaku Narkoba, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku Tindak pidana narkoba jenis Sabu di sebuah rumah yang berada di wilayah Aceh Besar, pada Hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MF (24) Warga Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.
"Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 2,52 (Dua koma limapuluh dua) gram, Sebuah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip, 2(dua) buah Bong, 3(tiga) buah Kaca Firex, 2(dua) unit HP, Selembar kartu ATM dan 1(satu) unit Sepeda motor," Ujar Narsyah yang disampaikan pada hari Kamis 13 Februari 2025.
Penangkapan terduga pelaku tersebut merupakan Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yaitu seorang pria pelaku inisial FS pada hari sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib di Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kecamatan Bakongan Timur Aceh Selatan, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 29,01 (duapuluh sembilan koma nol satu) Gram.Pengakuan FS barang haram tersebut dibeli dari MF di Banda Aceh yang kemudian oleh Tim Opsnal dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan,diketahui keberadaan MF, lalu Tim Opsnal berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, yang akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan MF di salah satu kawasan perumahan yang berada di Gampong Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Aceh Besar," tambah Kasatres Narkoba.
Setelah berhasil diamankan, MF mengakui bahwa sebelumnya pernah menjual 7(tuju) paket Narkotika jenis Sabu kepada FS.Pada saat itu juga MF mengaku masih menyimpan Narkotika dibelakang mesin cuci dan dalam box Dispenser yang berada di dapur rumahnya, yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.
“Terduga Pelaku beserta semua barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," Pungkas Kasatres Narkoba.
Laporan : Hartini