Seorang Guru ASN Di Lombok Timur Tega Rudapaksa Muridnya

Barsela24news.com

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK, M.Si.


Lombok Timur, NTB - Tindak Pidana kekerasan seksual kembali terjadi dan menggemparkan dunia pendidikan di Lombok Timur. Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH alias AB (37) yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sembalun, tega melakukan tindakan rudapaksa terhadap siswanya sendiri sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga tamat.

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang kini duduk di bangku MTS atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) menceritakan pengalaman traumatisnya kepada guru dan Kanwil setempat. Mendengar hal tersebut Guru beserta Kanwil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur

Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, SIK, M.Si saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya kasus tersebut pada, Kamis (13/2/2025)

"Kami telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban. Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi dan di NTB ini hanya satu sudah kami dapatkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Darma

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, SH alias AB telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan," ungkap AKP Darma.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I. Made Darma Yulia Putra, S.I.K , M.Si, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," imbau AKP Darma.

Sementara ditempat terpisah, PJ Bupati Lombok, H.M Juani Taofik saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, bawah ia langsung instruksikan Kaban BKPSDM Lombok Timur melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres Lombok Timur.

"Segera saya direktif ke pak Kaban BKPSDM melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koordinasi dengan Polres Lotim, untuk langkah selanjutnya", ujarnya.

"Jika dalam prosesnya itu faktual maka pasti ada hukuman disiplinnya. Aturannya kan sudah jelas terhadap kasus seperti ini," tutupnya.

Laporan : Bagoes