Usut Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Gedung Ini Digeledah

Barsela24news.com

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa.


Jakarta,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (20/2/2025).

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada tahun 2016.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Betul, penggeledahan sedang berjalan terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

Penyidik telah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, Arief belum bisa mengungkapkan apa saja barang bukti yang telah ditemukan.

Kortastipidkor saat ini tengah melakukan penyidikan terkait proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI yang dimulai sejak 2014. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp871 miliar.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, serta pembayaran proyek yang tidak sesuai aturan. Dugaan tersebut menyebabkan proyek tidak selesai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Salah satu bentuk penyimpangan yang diungkap Arief adalah anggaran proyek EPCC PG Djatiroto yang tidak sepenuhnya tersedia sesuai kontrak saat ditandatangani. Selain itu, Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT diduga telah berkomunikasi intens sebelum proses lelang untuk meloloskan Konsorsium (KSO) Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia proyek.

Panitia lelang tetap melanjutkan proses tender meskipun hanya PT WIKA yang memenuhi syarat prakualifikasi, sementara KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lain tidak lolos. "Perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum berupa komitmen pembiayaan proyek, serta lokasi workshop berada di luar negeri," kata Arief.

Selain itu, isi kontrak perjanjian diubah secara sepihak dan tidak sesuai dengan rencana kerja. Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan uang muka sebesar 20 persen serta pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Kontrak yang ditandatangani pun diduga memiliki tanggal yang tidak sesuai.

"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang. Metode pembayaran barang impor melalui letter of credit juga tidak wajar," ungkapnya.

Akibat penyimpangan ini, proyek PG Djatiroto mangkrak hingga saat ini. Sementara itu, PTPN XI telah mengeluarkan hampir 90 persen dana kepada kontraktor, meskipun proyek belum terselesaikan.

Saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Polri memastikan akan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Laporan: Redaksi