Diduga Minta Sumbangan THR ke Hotel, Surat Anggota Polisi di Pegangsaan Jadi Sorotan

Barsela24news.com



Jakarta – Sebuah surat yang diduga berasal dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, menjadi perbincangan hangat. Surat tersebut berisi permohonan bantuan partisipasi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan ditujukan kepada pimpinan sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam surat yang beredar, terdapat nama-nama anggota Bhabinkamtibmas yang disebut sebagai penerima partisipasi. Namun, yang menjadi perhatian publik adalah legalitas dan etika dari surat tersebut. Pasalnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki aturan ketat terkait permintaan bantuan atau sumbangan dari pihak swasta, yang jika dilakukan tanpa prosedur resmi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, agar segera menindaki dan diharapkan pihaknya segera menelusuri kebenaran surat tersebut yang bernomor : B/10/10/2025/Polsek Metro, Perihal: Permohonan Bantuan Partisipasi, tanggal 10 Maret 2025, ditujukan kepada Pimpinan Hotel Mega Pro beralamat di JL Proklamasi Menteng, Jakarta.

Jika benar surat tersebut dikeluarkan oleh anggota kepolisian atau ada oknum yang mencatut nama institusi Polri. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, Senin (24/3/2025).

Para pakar hukum menilai, jika benar surat ini dibuat oleh anggota kepolisian tanpa izin atau prosedur resmi, maka hal tersebut bisa melanggar beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Anggota Polri itu dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika terbukti ada unsur paksaan atau pemerasan, maka ini juga bisa masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi," ujar Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Budi Santoso.

Menurutnya, sanksi bisa beragam, mulai dari teguran, mutasi, hingga pemecatan jika ditemukan pelanggaran berat.

Sementara itu, masyarakat meminta agar Polri lebih transparan dalam mengusut kasus ini. Seorang warga Menteng yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hal seperti ini bisa mencoreng citra kepolisian.

"Kami berharap ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kalau memang surat itu benar, harus ada tindakan tegas agar tidak terulang lagi di tempat lain," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak Polsek Metro Menteng dapat memberikan pernyataan resmi terkait keaslian surat tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah tegas kepolisian dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan disiplin di internal Polri.

(TIM/Red)