Jakarta,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara, yaitu Brigadir B dan Kompol RS, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah. Total uang yang berhasil mereka pungut mencapai Rp4,7 miliar. Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga telah dipecat dari dinas kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti tindakan oknum polisi tersebut. Sahroni meminta agar polisi melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. “Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya, dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk,” ujar politikus Partai Nasdem itu dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Sahroni menegaskan bahwa selain dipecat, pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. “Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” tambahnya.
Sahroni menduga bahwa uang senilai miliaran rupiah itu tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut. Ia juga menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang bermental korup. “Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” tegas Sahroni.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam tubuh kepolisian. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan tegas dan adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Laporan: Red/PPWI