Kantor Hukum FKA Law Firm Laporkan Dugaan Penipuan Jemaah Umrah ke Polda NTB

Barsela24news.com



Mataram, NTB – Kantor Hukum FKA Law Firm melaporkan dugaan penipuan terkait paket umrah kepada Polda NTB. Pelaporan ini menyangkut seorang wanita bernama Femli Yolandawati Usu (YFU), yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah jemaah umrah yang tergabung dalam Travel Umrah Defriadi Barokah Utama.

Dalam laporan yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, FKA Law Firm mengungkapkan bahwa klien mereka tertarik dengan penawaran paket umrah yang dijanjikan oleh terlapor, Femli Yolandawati Usu, yang menawarkan harga terjangkau.

Setelah tertarik dengan penawaran tersebut, klien mereka kemudian melakukan pembayaran bertahap, dengan total mencapai Rp 155.000.000,00, sebagai uang muka (DP) dan pelunasan untuk keberangkatan umrah.

Menurut kuasa hukum klien, yang juga merupakan pihak pelapor, perjalanan umrah yang dijanjikan awalnya akan dilakukan pada bulan November 2024. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, pihak terlapor kemudian menunda keberangkatan hingga Januari 2025. 

"Saudari Femli Yolandawati Usu menjanjikan kepada klien kami, yang terdiri dari 8 orang jemaah, untuk diberangkatkan pada November 2024, namun keberangkatan itu tanpa alasan yang jelas ditunda hingga Januari 2025," jelas pengacara dari FKA Law Firm, Ahmad Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di kantor mereka.

Ahmad juga menambahkan bahwa meskipun sudah dilakukan somasi untuk pengembalian dana, namun uang yang dijanjikan belum sepenuhnya dikembalikan.

“Kami sudah memberikan somasi kepada Saudari YFU untuk pengembalian dana, namun sampai sekarang, tidak ada pengembalian yang memadai,” lanjutnya.

Lebih lanjut, klien yang merasa dirugikan tidak memperoleh kepastian mengenai jadwal keberangkatan, meskipun mereka sudah berkali-kali menanyakan kepada terlapor. “Setiap kali klien kami menanyakan tentang kejelasan jadwal keberangkatan, jawabannya selalu berbelit-belit dan terkesan menghindar. Ini jelas merugikan kami,” tambah Ahmad.

Melihat ketidakjelasan tersebut, FKA Law Firm kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini kepada Polda NTB. Laporan ini diajukan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang diatur dalam Pasal 372 Jo. 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Johan Siregar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap penyelidikan.

“Kami telah menerima laporan dari pihak pelapor, dan kini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor,” jelas AKBP Johan.

FKA Law Firm berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan pihak terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kantor hukum tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah agar tidak menjadi korban penipuan yang merugikan.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap agen perjalanan haji dan umrah di Indonesia, guna melindungi calon jemaah umrah dari tindakan penipuan yang meresahkan.

Sebagai penutup, Ahmad Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi klien mereka untuk mendapatkan keadilan. “Kami akan terus berjuang untuk hak-hak klien kami dan memastikan bahwa masalah ini diselesaikan dengan cara yang benar dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Laporan: Bagoes