Jakarta,- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman geram setelah menemukan minyak goreng MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3). Ia menemukan MinyaKita kemasan yang seharusnya 1 liter, ternyata hanya berisi 750-800 ml, serta dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, melebihi ketentuan HET sebesar Rp 15.700 per liter.
MinyaKita dengan pelanggaran ini diproduksi oleh tiga perusahaan: PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti curang harus ditindak tegas.
Mentan telah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Satgas Pangan untuk segera memproses pelanggaran ini. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti bersalah ditutup dan izinnya dicabut demi melindungi hak masyarakat. (*)