Nagan Raya - Menindaklanjuti arahan Bupati Nagan Raya untuk meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Dinas Kesehatan setempat keluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebersihan.
SE bernomor 400.7.11/154/2025 Tanggal 11 Maret 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kebersihan pada Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Nagan Raya tersebut, terutama ditujukan kepada para pimpinan fasilitas kesehatan di daerah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya, Drs Said Amri, di Suka Makmue, Selasa (18/3), menyatakan, arahan Bupati tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, dalam PP itu antara lain disebutkan, upaya kesehatan lingkungan (kesling) dimaksudkan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
"Surat kita tujukan kepada Direktur RSUD SIM, Kepala
Labkesda, Instalasi Farmasi Kabupaten,
para Kepala Puskesmas, Pustu, Ketua Posyandu, Pimpinan Klinik Swasta, Apotek dan tempat-tempat Praktik Mandiri Medis," sebut Kadinkes dalam surat edarannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, tambahnya, maka Dinas Kesehatan dan jajarannya beserta seluruh staf dan karyawan di fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Nagan Raya untuk memberikan contoh teladan dan menjadi motor penggerak upaya kesling.
Selain itu, ujar Said, membersihkan lingkungan sekitar sampai batas jalan umum dan ruang rawatan.
Sebulan sekali melaksanakan gotong-royong bersama di Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes oleh staf, kader kesehatan dan aparatur gampong bersama-sama melakukan pembersihan lingkungan sekitar sampai batas jalan umum.
Kadinkes juga meminta untuk melakukan pembersihan ruang gedung, memberantas jentik nyamuk dan tidak ditemukan sampah berserakan disekitar fasilitas kesehatan.
Pengelolaan limbah medis sesuai standar
(tidak ditemukan limbah medis pada tempat sampah umum atau sampah non medis).
Plt Kadinkes itu berharap, tenaga kesling kabupaten melakukan monitoring dan pengawasan atas dikeluarkannya surat edaran itu, dibantu oleh tenaga kesling di RSUD Sultan Iskandar Muda dan tenaga kesling di Puskesmas untuk melakukan monitoring dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
"Hasil monitoring dilaporkan kepada Bupati Nagan Raya melalui Kepala Dinas Kesehatan," pungkas Said.
Laporan : Sukma Afrizal