Jakarta,- Publik dikejutkan dengan terungkapnya praktik curang dalam distribusi minyak goreng kemasan Minyakita. Satu liter yang seharusnya utuh ternyata hanya berisi 700 hingga 800 mililiter. Polri kini tengah mendalami jumlah total kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik ini, sementara satu tersangka dengan inisial AWI telah ditetapkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit untuk memastikan seberapa besar dampak dari kasus ini.
"Kerugian masyarakat masih dihitung. Kami perlu melihat jumlah barang yang sudah didistribusikan karena ada sekitar 400 hingga 800 dus per hari yang tersebar," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Audit tersebut akan mencakup jumlah botol yang telah beredar serta bahan baku yang masuk ke dalam proses produksi.
"Kami ingin memastikan angka riilnya, supaya penegakan hukum bisa dilakukan dengan tepat," lanjut Helfi.
Minyak Curang Masih Beredar?
Helfi juga tak menutup kemungkinan bahwa Minyakita dengan takaran yang telah dikurangi masih beredar di pasaran, mengingat pelaku sudah mendistribusikannya sejak Februari 2025.
"Jika masih ada yang beredar, risikonya ada di pelaku. Kami akan melakukan penindakan. Namun, kami berharap produk tersebut segera ditarik dan diperbaiki komposisinya agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," tegasnya.
Tersangka Pemilik Perusahaan
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menetapkan AWI sebagai tersangka. AWI diketahui sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng dalam berbagai merek, termasuk Minyakita.
AWI disebut mengelola operasional perusahaan di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Jerat Hukum Menanti
Perbuatan curang ini tidak main-main. AWI dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, serta Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ia terancam hukuman berdasarkan:
- Pasal 62 jo. Pasal 8, 9, 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
- Pasal 102 jo. 97, Pasal 142 jo. Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Pasal 66 jo. Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain curang dalam bisnis pangan yang langsung berdampak pada masyarakat luas. Polri memastikan akan terus mengusut tuntas praktik curang semacam ini agar tidak terulang kembali di masa depan.
Laporan: Redaksj