Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit Tipidter melaksanakan pengecekan ukuran volume Minyak Kita di Swalayan Pante Cahaya, Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian takaran minyak goreng bersubsidi tersebut dengan yang tercantum pada kemasannya, Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menggunakan alat pengukur volume guna menakar ulang isi kemasan Minyak Kita yang dijual di swalayan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah pengawasan guna mencegah adanya praktik kecurangan dalam distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi.
Dari hasil pengecekan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan tidak menemukan adanya penyimpangan. Takaran Minyak Kita yang beredar di Swalayan Pante Cahaya sesuai dengan yang tertera di kemasan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi pengurangan volume.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan perlindungan konsumen, khususnya terhadap produk-produk yang mendapat subsidi dari pemerintah. “Kami akan terus melakukan pengawasan agar masyarakat mendapatkan produk yang sesuai standar dan tidak dirugikan,” ujarnya.
Polres Aceh Selatan mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu berjualan dengan jujur serta tidak melakukan praktik yang dapat merugikan konsumen. Jika ditemukan adanya kecurangan dalam takaran atau harga minyak goreng bersubsidi, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Laporan : Hartini