Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengungkapkan bahwa mekanisme bantuan hukum kini telah semakin tertata. Ia menegaskan bahwa sejak awal September 2024, Menteri Hukum dan HAM (nomenklatur lama) telah menerbitkan dua keputusan penting terkait daftar PBH terverifikasi.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024, terdapat 10 organisasi yang lulus verifikasi dan akreditasi baru, dan 22 organisasi lainnya yang terakreditasi ulang lewat Keputusan Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024,” ujar Meurah pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum, Senin (21/4/2025).
Namun, tak semua lembaga bisa melanjutkan kiprahnya. Dari total tersebut, ada dua organisasi PBH di Aceh yang tidak diperpanjang akreditasinya. Selain itu, dua PBH mengalami penurunan akreditasi dari B ke C, sementara satu PBH justru naik kelas dari C ke B.
Dengan demikian, total organisasi yang ditetapkan sebagai pemberi bantuan hukum di Aceh untuk periode 2025–2027 mencapai 32. Rinciannya, 3 organisasi meraih akreditasi B, sementara sisanya—sebanyak 29 PBH—mengantongi akreditasi C.
Meurah tak menampik tantangan besar yang dihadapi PBH, mulai dari efisiensi anggaran pemerintah, terbatasnya SDM, hingga minimnya sarana pendukung. Tapi, semua itu menurutnya tak boleh jadi alasan menurunnya kualitas layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Dalam kondisi serba terbatas ini, kami berharap para PBH tetap menjaga semangat dan kualitas pelayanan. Jangan biarkan kendala teknis mereduksi semangat pengabdian,” tegasnya.
Meurah juga mengajak seluruh pimpinan PBH untuk tetap solid dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Ini bukan sekadar pekerjaan administratif. Ini pengabdian kepada masyarakat dan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi warga miskin,” katanya. (*)