Nagan Raya - Mantan Kabid mukim dan Gampong DPMGP4 kabupaten Nagan Raya Said Mudhar, yang juga putra dari kemukiman Blang ara kecamatan seunagan Timur menyampaikan pengangkatan dan pemberhentian PJ Keuchik Gampong hak prerogatif Bupati.
Sebagai mana di atur dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 dan Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Qanun kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan Keuchik serentak di kabupaten Nagan Raya, peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 202.
"Tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya
Semua regulasi menyebutkan penjabat Keuchik dari pegawai negeri sipil yang di tetapkan oleh Bupati melalui keputusan Bupati," ucap Said Mudhar, minggu (13/04/2025) Lalu di Suka Makmue.
Lanjutnya, tidak ada dalam aturan PJ Keuchik harus melalui Tuha peut gampong/tokoh masyarakat, tidak harus melalui camat dan tidak harus warga Gampong setempat.
"Bupati dapat menetapkan langsung PJ Keuchik Gampong karena dari pegawai negeri sipil, pemerintah kabupaten Nagan Raya, PNS yang di tunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan tugas PJ Keuchik di manapun dan PJ Keuchik dari PNS siap di berhentikan oleh tugas dan tanggung jawab ASN dalam mengembankan jabatan merupakan amanah dari Bupati," ungkapnya.
Menurutnya, PNS yang di tunjuk menjabat PJ Keuchik sudah mendapat kan izin tertulis dari atasan langsung serta di bebaskan tugas dari kantor asal PNS, PNS yang di tunjuk sebagai PJ Keuchik fokus melaksanakan tugas sebagai penjabat Keuchik Gampong.
"Keuchik di berhentikan karena
Meninggal dunia, mengundurkan diri, di berhentikan, jangankan Keuchik Pj, Keuchik definitif pun dapat di berhentikan oleh Bupati karena kewenangan Bupati mengangkat dan memberhentikan Keuchik," Ujar said Mudhar
Dikatakan lagi, Salah satu tugas PJ Keuchik menyukseskan dan melaksanakan pemilihan Keuchik Pengganti antar waktu (Paw) Keuchik Gampong,
Semua Gampong yang Keuchik definitif kosong sudah ada alokasi anggaran pemilihan Keuchik Paw pada APBG Gampong Tahun 2025
Saat ini tahapan pemilihan Keuchik Paw sedang di susun oleh panitia kabupaten.
Bupati menunjuk PJ Keuchik supaya tidak kosong roda pemerintahan di Gampong.
Selain itu, PJ Keuchik Gampong yang di berhentikan tidak berhak mempertanyakan keputusan Bupati kenapa di berhentikan apa penyebab di berhentikan Pj Keuchik PNS hak prerogatif Bupati.
Kalau tidak menerima keputusan Bupati silahkan menggugat ke PTUN dan dapat saya pastikan akan kalah di PTUN karena PNS yang menjabat PJ Keuchik kewenangan mutlak Bupati.
"Saya memberikan penjelasan karena saya salah satu Tim perumus, perancang, penyusun Qanun kabupaten Nagan Raya tentang pemilihan Keuchik serentak, dari itu peraturan Bupati Nagan Raya tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya, rancangan Qanun kabupaten Nagan Raya tentang pemerintahan Gampong, rancangan Qanun kabupaten Nagan Raya tentang Tuha peut gampong," imbuhnya
Tidak ada regulasi yang di langgar oleh Bupati Nagan Raya tentang pemberhentian dan pengangkatan PJ Keuchik di kabupaten Nagan Raya
Camat dan pejabat terkait lainnya wajib mengamankan, melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian PJ Keuchik di kabupaten Nagan Raya Keputusan yang sudah di tetapkan oleh Bupati wajib di laksanakan dan di hormati oleh semua pihak.
Keuchik definitif hak masyarakat melalui pemilihan Pilkades secara langsung, pemilihan Keuchik Pengganti antar waktu (Paw) hak Tuha peut gampong melalui proses pemilihan Keuchik Paw Gampong, penunjukan PJ Keuchik hak prerogatif Bupati.
Semua ada hak dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Siapapun yang melakukan tindakan anarkis dapat di proses secara hukum oleh aparat kepolisian karena itu kantor pemerintah
Ini Negara Hukum jangan bertindak anarkis,"Tutup Said Mudhar.
Laporan : Sukma Afrizal