Polres Aceh Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak ke Kejaksaan

Barsela24news.com


Calang – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Zulfitriadi, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, turut hadir personel yang mengantar tersangka dan barang bukti, yakni:, Aipda Muchrizal (Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Jaya), Briptu Nudial Khairi, Bripda Sephan Al-Qausar, dan Bripda All Boy Raja Sitanggang.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial AI (65), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

“Terhadap tersangka AI, penyidik menyangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana,” jelas AKP Zulfitriadi.

Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Jaya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak, serta mengawal proses hukum hingga tuntas untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Polres Aceh Jaya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Laporan : Zamroni