Semarang,- Mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan pemerasan kepada pengguna jalan di wilayah Ungaran, seorang pria UR (40 Th) warga Kab Kendal diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang.
Dalam keterangannya Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Senin 21 April 2025 sesaat selesai pelaksanaan Apel pagi menyampaikan bahwa pelaku mengincar korban yaitu pengemudi kendaraan roda 2, berplat luar kota dan membawa tas ransel.
Pelaku mengaku sebagai anggota Polri menghentikan targetnya dengan dalih bahwa korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan meminta pertanggung jawaban.
"Modus korban pura pura mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana, dan pelaku mengincar pengguna kendaraan roda 2 yaitu seorang perempuan dan berplat nomer luar kota. Pelaku memepet korban selanjutnya menyeritakan bahwa korban telah menyerempet saudaranya, dan sebagai wujud pertanggung jawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab," jelasnya.
Kapolres kembali menuturkan dari pengakuan pelaku UR, pelaku melancarkan aksinya pada siang hari diatas jam 12 siang dan beraksi sebagian besar di seputaran Jl. Gatot Subroto hingga Jl. Diponegoro Ungaran, dan 1 TKP di wilayah Pakopen Kec. Bandungan. Dan total pengendara yang terkena aksi pelaku sejumlah 9 orang, dan semua korban ini merupakan perempuan.
"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, dengan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku, pelaku beralasan akan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban. Dan dari ke 9 korban, kerugian kurang lebih sekitar 50 juta Rupiah," tambah AKBP Ratna.
Selanjutnya ,AKBP Ratna menyampaikan kembali bahwa, pelaku UR telah melancarkan aksinya sejak bulan November 2024 dengan 9 lokasi diantaranya depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes, dua kali di Pom Bensin depan SMP 1 Ungaran, depan Apotik kampus Ngudi Waluyo, depan halte pabrik Nissin, depan Benteng Willem II dan wilayah Pakopen Jalan Raya lemah abang-Bandungan.
Korban terakhir Dessy (18 Th) warga Kaloran Kab. Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025.
Dari keterangan Dessy, AKBP Ratna menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kejadian pada tanggal 17 April 2025 saat hendak pulang ke Kaloran Kab. Temanggung. Korban di ikuti pelaku sejak dari Ungaran dan baru dihentikan pada wilayah Pakopen Kec. Bandungan, karena korban ketakutan maka pelaku menggiring korban ke area SPBU Jl. Diponegoro Ungaran.
Setelah mendapat target dan guna meyakinkan bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri, pelaku mengajak korban untuk pulang ke Kaloran dan mengikuti dari belakang, namun setelah sampai pasar Jimbaran pelaku melarikan diri.
Pelaku berhasil diamankan pada 17 April 2025, di rumahnya Kab. Kendal setelah melancarkan aksinya terakhir kepada korban Dessy warga Kaloran Kab. Temanggung. Dari tangan pelaku Polres Semarang mengamankan 1 unit kendaraan Yamaha Vixion AB 2575 PA, Hp redmi note 13, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam serta sepasang sarung tangan yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi.
Sedangkan dari hasil kejahatan UR selama ini, Polres mengamankan perhiasan cincin dan sepasang anting anting lengkap dengan suratnya, Hp Redmi note, dan Hp Iphone 11.
"Kejahatan ini terungkap dari analisa anggota reskrim dengan mengidentifikasi kejadian kejadian serupa, serta berbekal dari keterangan korban yang menerangkan ciri ciri yang sama dan mengarah ke satu orang yang kemudian dilakukan penyelidikan, Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya yang sudah kita identifikasi merupakan warga Kab. Semarang, antara lain perhiasan, Laptop serta HP, dan ini masih kami tindak lanjuti," jelas Kapolres.
Hal lain juga diungkapkan oleh AKBP Ratna, dimana pelaku merupakan seorang Residivis di 2 kasus berbeda pada 2015 dan 2020.
"Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus Persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kab. Demak dan Pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023," ungkapnya.
AKBP Ratna menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak percaya kepada seseorang yang menghentikan kendaraan dan mengaku sebagai anggota Polri, apalagi sampai meminta barang berharga yang dibawa.
"Jika menemukan hal tersebut, bisa menghubungi Call center 110 agar mendapatkan respon yang cepat dari Kepolisian terdekat," tutur Kapolres.
Kepada pelaku UR, Polres Semarang akan menerapkan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun. (*)