Bima, 13 April 2025 – Tim gabungan dari Koramil 1608-04/Woha yang dipimpin oleh Danramil 1608-04/Woha, Kapten CBA Iwan Susanto, S.H., berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba dalam penggerebekan di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pada Minggu sore. Operasi yang berlangsung dari pukul 16.40 hingga 19.00 WITA tersebut menangkap dua tersangka perempuan, ERN alias Ewa (42) dan RN (44), beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat konsumsi sabu.
Penggerebekan dilakukan atas dasar laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita dua paket sabu, tiga buah bong, alat-alat pendukung konsumsi narkoba, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Seluruh proses penggeledahan berjalan tertib dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya. Saat ini, kedua tersangka telah diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut. (*)