Satpas Polres Aceh Jaya Laksanakan Uji Teori dan Praktik SIM Sesuai Perpol Terbaru

Barsela24news.com


Calang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta uji teori AVIS dan uji praktik kepada pemohon SIM baru, bertempat di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Aceh Jaya. Kamis 24 April 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Hisam menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat. Dengan pelaksanaan uji teori berbasis sistem AVIS dan uji praktik yang objektif, kami berharap setiap pemohon SIM benar-benar memahami aturan dan keterampilan berkendara sebelum mendapatkan izin mengemudi,” ujar Iptu Muhammad Hisam.

Pelaksanaan uji teori berbasis AVIS (Audio Visual Integrated System) ini memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses penilaian. Setelah melewati uji teori, pemohon akan melanjutkan ke tahap uji praktik mengemudi yang disesuaikan dengan jenis SIM yang diajukan.

Satlantas Polres Aceh Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti ujian serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.

Dengan kegiatan ini, Polres Aceh Jaya berharap dapat menciptakan pengemudi yang andal, tertib, dan bertanggung jawab, demi terciptanya lalu lintas yang aman dan lancar di wilayah hukum Aceh Jaya.

Laporan : Redaksi