Aceh Selatan,- T. Sukandi yang merupakan koordinator For-Pas, mengatakan bantahan yang disampaikan oleh Pihak Perambah hutan itu di beberapa media online adalah "Omong Kosong" karena hukum itu adalah bukti bukan asumsi, maka atas bantahan yang di sampaikan oleh Rahmad dan Irwandi Pante tentang klarifikasi berita yang saya sebagai nara sumbernya di berbagai media adalah salah besar.
Karena keterangan Rahmad dan Irwandi tidak di sertai bukti akurat, yang ada adalah pengakuan saja dan keterangan dari mereka, bahwa mereka tidak merambah hutan, tapi mereka hanya membersihkan hutan saja, yang lahan hutan tersebut untuk perkebunan dan kegiatan itu untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat, jelas T. Sukandi kepada Media Barsela24News.com melalui rilis, pada Rabu (23/04/2025).
Ucap Sukandi, pendapat saya juga di nilai keliru oleh Irwandi Pante dengan tambahan keterangan bila saya tidak percaya tanyakan saja kepada BHPL.
Rahmad juga memberikan keterangannya bahwa mereka telah memiliki surat izin sampai ketingkat Menteri, dan keterangan itu juga di kuatkan oleh Irwandi bahwa kalau saya tidak percaya tanyakan saja pada BHPL Aceh, pungkas T. Sukandi
Menurut T. Sukandi Atas tundingan yang saya lakukan bahwa telah terjadi perambahan hutan di Menggamat Kluet Tengah, didasari oleh laporan masyarakat yang di buktikan dengan foto visual dan vidio visual kerusakan jalan tani milik masyarakat dan visual alat berat serta visual kerusakan hutan, serta onggokan kayu Log dan tentu akibat perambahan hutan tersebut dampak dan akibatnya berpotensi akan mengakibatkan terjadinya bencana banjir bandang, tegasnya
Maka oleh karena itu bila mereka ingin memberikan keterangan mesti di sertai Bukti-bukti akurat, seperti bukti surat Menteri yang mereka miliki serta dokumen lainnya yang tentu dapat di tampilkan visualnya di media, sehingga masyarakat dapat menjadikannya sebagai bukti pembanding pertanyaan lainnya, dalam operasional alat berat mereka, apakah memakai BBM nonsubsidi atau memakai BBM bersubsidi (BBM solar di Kluet saat sekarang ini dalam keadaan kritis).
Akan tetapi bila mereka berpolemik dengan membantah tudingan saya tanpa bukti otentik maka hal itu dianggap masyarakat bantahan mereka itu hanya "Omong Kosong yang Bohong".
Lanjutnya Izin apapun yang di berikan oleh siapapun kepada siapapun tidak berarti yang mendapat izin dapat berbuat sekehendak hatinya, izin mengelola hutan bukan berarti untuk di pergunakan untuk menghancurkan hutan, tutup T. Sukandi For-PAS
Laporan: Hartini